TIM TERPADU DUKUNG 34 AHLI dan ARKENAS untuk Segera Riset bawah permukaan di Gunung Padang
TIM TERPADU DUKUNG 34 AHLI dan ARKENAS untuk Segera Riset bawah permukaan di Gunung Padang
Setelah melalui berbagai pertimbangan dan melalui diskusi yang mendalam, maka atas nama Tim terpadu Riset mandiri saya akan menyampaikan beberapa hal menyangkut Riset di Gunung Padang. Pertama, Riset tim terpadu riset mandiri bukanlah riset yang tidak mematuhi perundangan yang ada. Riset ini memperhatikan sungguh UU Cagar Budaya (CB) No. 11 tahun 2010 Pasal 1 (35) Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atay badan usaha bukan berbadan hukum. Pasal 2 UU Pelestarian CB berasaskan (h) Partisipasi Penjelasan UU: setiap anggota masyarakat didorong utk berperan aktif dalam pelestarian CB. Pasal 26
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yg diduga sebagai CB.
(2) Pencarian CB atau yg diduga CB dapat dilakukan oleh setiap orang dgn penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat/atau di air.
(3) Pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan melalui penelitian dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan dan/atau penguasaan lokasi.
(4) Setiap orang dilarang melakukan pencarian CB atau yg diduga CB dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan UU itu maka
(a) puslit arkenas bukanlah satu-satunya lembaga yang berhak melakukan riset . Tidak boleh melarang setiap orang utk melakukan Riset/pencarian.
(b) sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah. Artinya Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan keputusan selama belum terbentuknya Peraturan Pemerintah. Tim terpadu Riset Mandiri sudah mendapat izin dari Pemda Cianjur, dan ditembuskan ke Puslit arkenas dan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Bahkan Puslit Arkenas juga harus mendapatkan perijinan yang sama jika akan melakukan riset.
(c) selama ini partisipasi masyarakat sangat rendah dan puslit arkenas menjadi pemain/peneliti tunggal. Dengan adanya UU CB justru masyarakat harus berperan aktif dan puslit arkenas harus siap bersaing secara sehat dengan peneliti-peneliti lain baik perorangan maupun instansi.
Kedua, Dalam pembuktian hasil pemindaian alat-alat geofisika, peta IFSAR dll, berupa beberapa eskavasi lokal (spot survey) semua dilakukan oleh arkeolog yang dalam hal ini dilakukan oleh DR. Ali Akbar dan mahasiswa UI. Semua kaedah dan metodologinya dapat dipertanggungjawabkan. Tidak benar kalau ada perusakan situs. Eskavasi walaupun di luar situs dilakukan sangat hati-hati dibantu dan disaksikan warga setempat dan Juru pelihara Gunung Padang.
Ketiga, Bahwa rencana eskavasi yang akan melibatkan masyarakat, TNI dan Polri yang dianggap akan merusak situs karena masyarakat yang melakukannya adalah kesalahan memahami rencana yang baik mengenalkan ilmu arkeologi kepada publik. Direncanakan 100 arkeologlah yang akan melakukan eskavasi, pelibatan masyarakat justru membantu dan mengontrol sekaligus pembelajaran. Arkeologlah yang akan melakukan eskavasi.
Ketiga hal di atas bukanlah langkah-langkah destruktif dan tidak pada tempatnya dikontraskan seolah-olah niat baik ini sebagai ancaman sehingga gunung padang harus diselamatkan seperti yang termuat dalam petisi 34 arkeolog dan geolog.
Meski syarat-syarat sebagai survey yang memenuhi kaidah hukum dan ilmu pengetahuan sudah dipenuhi, namun Periset Tim terpadu memutuskan lebih penting membangung persatuan dengan para ahli baik 34 arkeolog/geolog maupun yang tidak termasuk dalam petisi itu. Kita tidak ingin riset yang dijalankan secara sungguh-sungguh ini justru menimbulkan posisi yang berhadap-hadapan antara para ahli maupun antar lintas disiplin ilmu. Bagi kami Riset adalah hal yang mulia, namun persatuan juga tak kalah pentingnya.
Karena itu sesuai keinginan dalam petisi 34 arkeolog dan geolog itu, maka untuk sementara waktu Tim terpadu riset mandiri menghentikan rencana eskavasi dan berharap seruan dalam petisi itu agar lembaga resmi seperti Arkenas maupun para peneliti yang tergabung dalam 34 pengusung petisi untuk segera melakukan riset di gunung padang. Ini sebagai bentuk penghormatan kami pada ilmu pengetahuan dan sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada keinginan sedikitpun untuk menguasai riset di Gunung Padang.
Seperti diketahui, riset Tim terpadu di Gunung padang adalah berkonsentrasi di bawah permukaan situs yang ada dan sudah berhasil membuktikannya. Kami berharap 34 ahli dan Arkenas juga melakukan hal yang sama agar memperkaya apa yang sudah didapat tim terpadu. Sejak tahun 1979 sampai 2012 ini kami mengetahui ada beberapa kali riset yang dilakukan oleh arkeolog. Namun belum ada yang melakukan upaya riset di bawah permukaan. Kami percaya munculnya petisi itu didasarkan niat baik untuk juga mulai melakukan riset di bawah permukaan situs. Kami siap membantu jika diperlukan.
Selama sebulan kami yakin 34 ahli dalam petisi yang sangat berpengalaman serta siapapun yang akan meriset di gunung padang cukup untuk mendapatkan kesimpulan yang sama bahwa ada bangunan di bawah situs Gunung padang dengan riset yang informasinya selalu dikemukakan kepada publik. jadi riset kita makin saling melengkapi. Namun sebaliknya, jika kesimpulannya berbeda tentunya rasa saling menghormati ini tetap kita bina dan pertahankan. Tim terpadu yang bekerja dilindungi undang-undang dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan (sudah berhasil membuktikan) agar tidak dihilangkan haknya untuk terus melanjutkan riset secara mendalam. Karena pada akhirnya hasil riset ini akan menjadi milik negara dan masyarakat.
Sekali lagi, demi menghormati persatuan dan ilmu pengetahuan, marilah kita hidupkan semangat membangun dunia riset yang semestinya, fair, jujur, dan saling menghargai. Dari gunung Padang semangat itu kita bangun. Agar di banyak tempat objek riset yang lainnya kita lebih leluasa bahu membahu. Selamat melakukan riset buat yang terhormat 34 arkeolog dan geolog serta arkenas. Kami siap membantu. Buat masyarakat, yang snagat antusias terhadap riset ini, perlu bersabar untuk mendapatkan hasil akhir. Dalam waktu dekat Tim terpadu akan mempublikasikan hasil risetnya berbentuk buku dan seminar2, serta siap melakukan presentasi di berbagai kementerian dan lembaga riset yang ada. Salam .

andi arif
0 komentar:
saya harap anda dapat berkomentar tentang postingan yan telah saya sampaikan terimakasih